Penguntitan Jampidsus oleh Polisi Terungkap, Jaksa Agung Ambil Alih Kasus

- 30 Mei 2024, 13:05 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym. /BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

 

 


MATA BANDUNG -  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kasus penguntitan terhadap dirinya oleh anggota Polri kini telah diambil alih oleh Jaksa Agung. Hal ini mengubah status kasus tersebut dari persoalan pribadi menjadi urusan kelembagaan yang serius.

"Jadi, kalau mengenai istilahnya kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung, karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Saat ini, Febrie menyatakan bahwa fokusnya adalah pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus besar ini diharapkan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga: Mantan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Kejagung Tegaskan Informasi Adanya Penguntitan Jampidsus Oleh Anggota Densus 88 Benar Ada, Bukan Isu Lagi
Kejagung Tegaskan Informasi Adanya Penguntitan Jampidsus Oleh Anggota Densus 88 Benar Ada, Bukan Isu Lagi Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejagung

"Sekali lagi, tadi saya jelaskan, karena ini sudah diambil alih Jaksa Agung, dan tentunya menjadi persoalan institusi bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi. Ini akan dijelaskan nanti oleh Kapuspenkum yang sudah ada arahan dari Jaksa Agung," ucap Febrie.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan adanya penguntitan tersebut. "Bahwa memang benar ada, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah