MATA BANDUNG - Amnesty International menyambut baik persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan kasus genosida yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap penjajah Israel. Lembaga itu mengatakan bahwa hal itu memberikan secercah harapan akan keadilan internasional.
Menurut Amnesty, sidang itu berpotensi melindungi warga sipil Palestina dan mengakhiri bencana kemanusiaan yang disebabkan ulah manusia di Gaza.
“Ketika AS terus menggunakan hak vetonya untuk menghalangi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan merajalela, dan risiko genosida menjadi nyata," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard, Kamis, 11/1.
Baca Juga: Sidang Genosida oleh Penjajah Israel Hari ini Dimulai di Mahkamah Pidana Internasional, Den Haag
Taktik penjajah
Agnes menambahkan bahwa pemeriksaan ICJ terhadap perilaku Israel merupakan langkah penting untuk melindungi kehidupan warga Palestina.
Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan ICJ juga, "Memulihkan kepercayaan dan kredibilitas dalam penerapan hukum internasional secara universal, dan membuka jalan bagi keadilan dan pemulihan bagi para korban."
Tingkat kehancuran yang menimpa Gaza dalam tiga bulan terakhir sangatlah besar. Gaza Utara, khususnya, telah mengalami kehancuran yang luas hingga memicu sedikitnya 85 persen penduduknya mengungsi, kata Agnes.
Dia lebih lanjut mengatakan bahwa banyak warga Palestina dan pakar hak asasi manusia menganggap kehancuran ini sebagai taktik penjajah Israel yang disengaja untuk membuat Gaza tidak dapat dihuni.
Agnes lebih lanjut mengatakan pernyataan meresahkan dari otoritas Zionis yang mendukung deportasi ilegal atau relokasi paksa warga Palestina dari Gaza, serta penggunaan bahasa yang tidak manusiawi, memperburuk situasi.