Seorang Pria Nekat Jambret HP di Siang Bolong

15 Mei 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penanganan kejahatan /unsplash/Bill Oxford

MATA BANDUNG - Polres Lumajang dibawah kepemimpinan Kapolres Lumajang menunjukkan keseriusannya dalam menumpas kejahatan jalanan.

Kali ini Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Jambret).

Kasatreskrim AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa jambret ini terjadi pada hari Rabu (12 Mei 2021) pukul 13.00 Wib.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Berburu Kontrak Bintang Real Madrid Sergio Ramos

“Kejadiannya hari Rabu (12 Mei 2021) jam 1 siang di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.” ujar Ipda Andrias Shinta, Jum’at (14 Mei 2021).

Ipda Andrias Shinta menambahkan saat itu korban seorang perempuan yang masih pelajar bersama 1 orang temannya sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat melintas di jalan Imam Suja’I Kelurahan Ditotrunan Kecamatan/Kabupaten Lumajang.

“Saat melintas di jalan Imam Sujai lalu ada dua orang pelaku dengan mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih langsung merampas Handphone milik korban yang pada saat itu dipegang oleh saksi.” imbuhnya.

Baca Juga: Klaster Baru Objek Wisata Harus Diwaspadai Pemerintah Daerah

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke arah utara melintasi simpang empat pasar seruji sehingga menabrak pedagang tahu yang pada saat itu melintas.

“1 pelaku terjatuh dan di amankan petugas seorang pria berinisial AA, (32),warga Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.” ungkap Ipda Andrias Shinta

Lanjut, Ipda Andrias Shinta menambahkan bahwa pelaku AA ini tidak sendirian dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Kemenperin Mempercepat Kawasan Industri Halal, Indonesia Bisa Jadi Pusat Produk Halal Dunia

“Pelaku AA ini melakukan aksi jambret bersama 1 pelaku lainnya namun berhasil melarikan diri, identitas sudah kita kantongi masih dalam pengejaran” jelas Shinta

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone dan satu Unit sepeda motor yang merupakan alat/sarana milik tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP.” pungkas Ipda Andrias Shinta.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler