Belum Ada Pernyataan Apapun Dari Arab Saudi, Kemenag Klarifikasi Perihal Pembatalan Ibadah Haji Tahun Ini

5 Juni 2021, 11:30 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. /Twetter.com/@BPKHRI

MATA BANDUNG - Pemerintah telah menyatakan bahwa tidak ada pelaksanaan haji untuk jamaah Indonesia tahun ini.

Pemerintah beranggapan tidak ada kuota untuk jamaah Indonesia dan tidak termasuk kedalam 11 negara yang diizinkan masuk Arab Saudi.

Arab Saudi merespon melalui duta besar nya yang menyatakan bahwa belum ada pernyataan apa pun terkait ibadah haji tahun ini.

Kementerian Agama (Kemenag) buka suara terkait penilaian pembatalan pemberangkatan jemaah haji merupakan keputusan yang terburu-buru.

Baca Juga: Air Mata Umi Pipik Ungkap Beban Ditengah Bayangan Nama Besar Pendakwah Ustaz Jefri Al Buchori

Sebelumnya, Kemenag secara resmi telah membatalkan Ibadah Haji 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama.

“Kami Pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No. 660 tahun 1442H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 M,” tutur Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Kemenag pun membantah penilaian bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji merupakan keputusan yang terburu-buru, karena telah dilakukan melalui kajian mendalam.

Hal itu disampaikan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi di Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Sempat Gagal Dalam Rumah Tangga, Krisdayanti Beri Nasihat Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilinta

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” ujarnya.

Khoirizi menegaskan bahwa Pemerintah bahkan telah melakukan serangkaian pembahasan, sebelum menetapkan pembatalan Ibadah Haji 2021 tersebut.

“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” ucapnya.

Menurut Khoirizi, pihaknya tentu berharap ada penyelenggaraan ibadah haji 2021. Bahkan, Kemenag telah melakukan serangkaian persiapan sekaligus merumuskan mitigasinya sejak Desember 2020.

Baca Juga: DPR Sebut Indonesia Tidak Dapak Kuota, Dubes Arab: Belum Ada Instruksi Resmi Apapun Perihal Ibadah Haji

Beragam skenario pun sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen.

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan juga dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Persiapan layanan dalam negeri seperti terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Begitu juga dengan persiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Rene Alberts Ingatkan Bobotoh Pentingnya Protokol Kesehatan

Tetapi, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Bahkan, Menag Gus Yaqut sempat berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi, Saleh Benten, pada pertengahan Januari 2021, untuk mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelumnya, Gus Yaqut juga bertemu Duta Besar Arab Saudi, Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Khoirizi mengatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan Dubes Arab Saudi di kantornya pada 16 Maret 2021, untuk membicarakan masalah penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Akhir pekan, Berikut Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Kota Bandung 5 Juni 2021

“Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021 M,” katanya.

Khoirizi menambahkan bahwa hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi di semua negara.

“Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” ujarnya.

Kondisi ini pun berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2021 sampai saat ini belum juga dilakukan.

Baca Juga: Sama-sama Dari Cianjur, Atep Motivasi Kakang Rudianto Tembus Skuad Utama Persib

Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu persiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

“Demi melakukan kajian lebih matang sembari berharap pandemi segera berakhir, Kemenag menunda hampir 10 hari untuk mengumumkan pembatalan. Tahun lalu, pembatalan diumumkan 10 Syawal, tahun ini kami lakukan pada 22 Syawal,” ucap Khoirizi.

Dia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kondisi pada saat ini masih sama, yakni pandemi yang masih mengancam jiwa.

“Saudi juga tidak kunjung memberi kepastian. Kita lebih mengutamakan keselamatan jemaah dan memutuskan tidak memberangkatkan,” kata Khoirizi.***

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler