MATA BANDUNG - Penyandang disabilitas kini disediakan sim khusus sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Peraturan tersebut diperbarui dengan menambahkan SIM D khusus untuk penyandang disablitas.
Selengkapnya, berikut penggolongan SIM berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021;
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Baca Juga: KKB Papua Lakukan Pembakaran Bandara Aminggaru
SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.