PPKM Darurat Akan Dicabut Asal Syarat Ini Terpenuhi

21 Juli 2021, 08:25 WIB
Presiden Jokowi akan beberkan soal jenis bansos ke masyarakat saat perpanjangan PPKM Darurat. /Instagram.com/@jokowi

MATA BANDUNG - Pemerintah akan menarik kebijakan Pemberlakuakn Pembatasa Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali secara bertahap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, batas dari kegiatan PPKM Darurat ini sampai tanggal 26 Juli 2021. Namun untuk menjaga kondusifitas, pihaknya akan membuka PPKM Darurat ini secara bertahap.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap," jelas Presiden Jokowi dari Kanal Youtube istana Kepresidenan.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PKL, Selama PPKM Darurat Bole Buka Hingga Pukul 20.00

Baca Juga: Bikin Menohok, Alasan Presiden Jokowi Memperpanjang PPKM Darurat,

Dalam pelaksanaan tahapan pembukaan PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah catatan mengenai beberapa kegiatan usaha dan ekonomi yang dapat dilakukan.

Salah satunya adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB dengan batasan 50 persen kapasitas pengunjung.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," terangnya.

Sementara itu pedagang kaki lima atau PKL, pun dapat berjualan dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Jokowi menerangkan, terkait dengan aturan teknis nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Masih Jauh Dari Target, Kandinsos : Aparat Kewilayah Segera Daftakan Warga untuk Terima Bansos PPKM Darurat

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturannya teknisnya akan diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi.

Adapun warung makan yang selama ini tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat, nantinya pengunjung dapat makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit dan buka hingga pukul 21.00 WIB.

"Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," terangnya.

Baca Juga: Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Rabu 21 Juli 2021

Jokowi melanjutkan, untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal lainnya baik milik pemerintah maupun swasta, secara teknis akan dijelaskan secara terpisah.

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik dipemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," ungkapnya.

Untuk itu, Jokowi meminta semua pihak untuk dapat bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dengan harapan angka kasus konfirmasi positif dapat segera turun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Juli 2021 : Pisces Sabar, Hari Ini Rentan Rugi Emosi dan Finansial

"Saya minta semuanya bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," pungkasnya.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler