Ini 7 Golongan Yang di Haramkan Dapat Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 18

2 Agustus 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. /Antara/Aditya Pradana Putra/


MATA BANDUNG - Pendaftaran Progran Kartu Prakerja gelombang 18 sudah resmi di buka.

Namun ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan Program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini.

Program Kartu Prakerja gelombang 18 ini ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Diduga Tipu-tipu Soal Bantuan Covid Anak Akidi Tio, Di Kenakan Pasal Penipuan

Baca Juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Imelda Wiguna Komentarai Keberhasilan Greysia dan Apriyani di Olimpiade Tokyo

Selain itu, ditujukan juga untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro atau kecil dan atau pekerja buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program yang sedang ramai diperbincangkan di Twitter ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktifitas, daya saing, serta mengembangkan kewirausahaan.

Lalu, siapa saja yang boleh mendaftarkan diri untuk program Kartu Prakerja gelombang 18 gini? Simak penjelasannya.

Kamu harus WNI yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Menorehkan Sejarah di Olipiade Tokyo 2020 Greysia dan Apriyani : Perjalanan Kami Panjang

Selama adanya dampak pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro atau kecil yang terdampak penghidupannya.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 18:

a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, dalam 1 satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk KTP (NIK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Dapat Medali Emas di Olimpiade Tokyo 2020 Greysia Polii/Apriyani Rahayu Banjir Pujian Dari Artis Tanah Air

Orang-orang yang mengalami disabilitas juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.***

Editor: Mia Dasmawati

Tags

Terkini

Terpopuler