Muhammadiyah Puji Langkah Pemerintah Bentuk Satgas Judi Online, Perangi Praktik Haram di Indonesia

20 Juni 2024, 19:05 WIB
Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas /Dok/MUI

MATA BANDUNG - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi langkah pemerintah dalam membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judi Online) guna mengentaskan praktik haram tersebut di Indonesia. Langkah ini dianggap sebagai upaya signifikan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang semakin marak.

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyampaikan apresiasinya terhadap Presiden Joko Widodo yang telah mengambil inisiatif ini. "Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk satgas (untuk) memberantas judi online," kata Anwar melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga moral dan masa depan generasi muda Indonesia.

Menurut Anwar, Satgas Judi Online telah menunjukkan beberapa langkah konkret dalam memberantas perjudian online. Langkah-langkah tersebut meliputi pemblokiran laman web judi online, penangkapan dan penindakan pelaku hingga bandar, serta rehabilitasi terhadap mereka yang terlibat. "Kami memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh Satgas Judi Online," tambahnya.

Baca Juga: Korban Judi Online Tak Otomatis Terima Bansos, Simak Penjelasan DPR RI!

Anwar Abbas juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik perjudian online, terutama pada anak remaja. "Praktik ilegal tersebut harus diberantas dari Indonesia, karena banyak di antara anak remaja yang seharusnya menjadi harapan bangsa justru terjebak dalam tindakan melanggar hukum tersebut," tegasnya. Menurutnya, jika perjudian online dibiarkan berlanjut, akan merusak ekonomi, mental, dan masa depan generasi muda.

PP Muhammadiyah berharap bahwa dengan pembentukan Satgas Judi Online, pemberantasan perjudian online di Indonesia dapat dilaksanakan dengan lebih efektif. "Tidak ada jalan lain bagi bangsa dan negara ini kecuali hanya dengan memberantas praktik haram tersebut sampai ke akar-akarnya," ujar Anwar. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dan konsisten dalam mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Kemenkominfo Ancaman Modus Baru, Judi Online dengan Deposit Pulsa

Ilustrasi - Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU/am.

Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satgas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Upaya Pemerintah dalam Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup. "Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo pada 12 Juni. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi perjudian online yang merugikan masyarakat.

Rehabilitasi bagi Korban Judi Online
Selain penindakan, salah satu fokus Satgas Judi Online adalah rehabilitasi bagi mereka yang terjerat dalam perjudian online. Anwar Abbas menyatakan bahwa rehabilitasi ini sangat penting untuk membantu korban judi online kembali ke jalan yang benar dan produktif. "Rehabilitasi adalah langkah penting untuk memastikan bahwa mereka yang telah terjerumus dalam perjudian online bisa mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan untuk pulih," jelasnya.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Mahasiswa dan Generasi Muda Bergerak Melawan Judi Online

Kerjasama antara Pemerintah dan Masyarakat

PP Muhammadiyah juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas perjudian online. "Kami berharap masyarakat juga dapat mendukung upaya pemerintah dengan melaporkan aktivitas perjudian online yang mereka temui," kata Anwar. Dengan kerjasama yang kuat, ia yakin bahwa masalah perjudian online bisa diatasi dengan lebih efektif.


Selain tindakan penindakan, pendidikan dan penyuluhan tentang bahaya perjudian online juga dianggap penting oleh PP Muhammadiyah. Anwar Abbas menyarankan agar program-program edukatif tentang bahaya judi online dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dan disosialisasikan secara luas. "Pendidikan adalah kunci untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam perjudian online," tegasnya.


Untuk memastikan efek jera, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan bandar judi online sangat diperlukan. "Penegakan hukum yang tegas akan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas perjudian online," kata Anwar. Ia juga mengapresiasi tindakan tegas yang telah diambil oleh aparat penegak hukum sejauh ini.

Baca Juga: Kemenkominfo Sebar SMS blast untuk Cegah Judi Online, Begini Reaksi Netizen

PP Muhammadiyah berharap bahwa dengan upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi seperti Muhammadiyah, Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari perjudian online. "Kami optimis bahwa dengan kerjasama yang baik, kita bisa menciptakan masa depan yang lebih baik dan bebas dari praktik perjudian online," ujar Anwar Abbas.

Langkah pemerintah dalam membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk PP Muhammadiyah. Dengan berbagai langkah yang telah dan akan dilakukan, diharapkan masalah perjudian online di Indonesia bisa diatasi dengan efektif. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini. Dengan pendidikan yang tepat, penegakan hukum yang tegas, dan rehabilitasi bagi korban, Indonesia bisa menjadi negara yang bebas dari perjudian online.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler