Saat Periode Larangan Mudik Kereta Api Masih Beroperasi Untuk Perjalanan Mendesak Non Mudik Ini Syaratnya

- 3 Mei 2021, 18:49 WIB
Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan sejumlah kereta untuk melayani warga yang memiliki kepentingan perjalanan nonmudik 6-17 Mei 2021.
Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan sejumlah kereta untuk melayani warga yang memiliki kepentingan perjalanan nonmudik 6-17 Mei 2021. /Twitter.com/@keretaapikita

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

Syarat bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.

Baca Juga: Hasil MotoGP Sirkuit Jerez Spanyol 2021

Surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual.

Surat izin perjalanan secara tertulis hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi atau negara.

Surat izin perjalanan juga diwajibkan bagi orang dewasa diatas 17 tahun.

Selain surat izin perjalanan tertulis, penumpang juga wajib menunjukan surat negatif Covid-19.

Surat negatif Covid-19 dapat melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Bagi usia dibawah 5 tahun tidak mewajibkan untuk melampirkan surat negatif Covid-19.

Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan mendesak non mudik kereta api adalah menaati protokol kesehatan.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x