Polisi Tangkap Pelaku Kejahatan Dan Pemerkosaan Setelah 3 Hari Buron.

- 20 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. /Pixabay

MATA BANDUNG - Kasus pencurian sekaligus pemerkosaan belum lama ini terjadi di Bintara - Bekasi.

Pelaku kejahatan pencurian dan pemerkosaan berinisial RTS berhasil ditangkap di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, setelah tiga hari buron.

Baca Juga: Zionis Israel Tembak Mati Anak 14 Tahun, Sang Nenek Tak bisa Membendung Air Mata.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa tersangka melarikan diri setelah salah satu pelaku berinisial RP diamankan pihak kepolisian.

"RTS berhasil diamankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya,” ujar Yusri Yunus, Kamis, 20 Mei 2021.

“Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP ditangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi," tambah Yusri.

Baca Juga: Setuju Persyaratan Sergio Aguero, Barcelona Siap Boyong Dirinya.

Kejahatan yang dilakukan RTS dan RP terjadi ketika pelaku tak kuat membendung hawa nafsu setelah memperhatikan korban selama setengah jam.

"Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam,” katanya.

“Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut," kata dia.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x