Singgung Punya Istri Salihah, Edhy Prabowo Minta Bebas Walau Terbukti Korupsi

- 10 Juli 2021, 18:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Era.id/INT

MATA BANDUNG - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tersandung kasus korupsi perihal kasus suap pemberian izin benih lobster.

Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp10,8 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.

Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima 77.000 dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari para pengusaha pengekspor benih benur lobster.

Baca Juga: Inggris dan Italia Capai Puncak Euro 2021 Dari Titik Terendah

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid ikut bereaksi mendengar keinginan Edhy Prabowo yang minta dibebaskan.

Merepons permintaan bebas Edhy Prabowo saat sidang yang langsung heboh, Muannas Alaidid justru berharap Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan.

Sebelumnya, saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat, 9 Juli 2021 kemarin, Edhy Prabowo mengulas berbagai hal.

Baca Juga: Meerkat Mistik Prediksikan Inggris Juara Euro 2021

Di antaranya menyinggung soal keluarga bahwa dirinya punya istri salihah dan 3 anak, hingga mengungkit jasa Prabowo Subianto dalam kariernya di politik bersama Gerindra.

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan itu sempat menyebut tuntutan dari jaksa kepadanya atas perkara kasus suap sangat berat mengingat dirinya adalah kepala rumah tangga.

Sebagai informasi, Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra. Dia sempat ikut ditangkap tetapi akhirnya dibebaskan.

Baca Juga: Resmi, Bek Tangguh Spanyol Sergio Ramos ke PSG

Mengutip Antara, Edhy Prabowo yang sempat menjadi tangan kanan Prabowo Subianto menganggap sosok Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai seorang figur ayah.

Lebih jauh Edhy Prabowo, menilai Prabowo Subianto yang kini menjadi anak buah Presiden Jokowi telah menyelamatkannya saat sedang terpuruk dan saat harga diri terdegradasi.

Dalam paparan pleidoinya, Edhy Prabowo juga menyatakan begitu banyak kepercayaan yang selama ini telah diberikan kepadanya dari Ketua Umum Partai Gerindra.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Lahan Pemakaman Semakin Berkurang

Usai mengagungkan jasa Prabowo Subianto, Edhy Prabowo langsung memohon agar majelis hakim Tipikor membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

“Saya berharap hakim menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan (ultra petita),” tulis Direktur Eksekutif KPMH, Muannas Alaidid di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, Sabtu, 10 Juli 2021.

“Terlebih korupsi dilakukan saat pandemi dengan nilai miliaran rupiah karena tuntutan lima tahun ini melukai rasa keadilan,” sambungnya.

Baca Juga: 332 Dugaan Tindak Pidana Diseldiki Polri di Masa PPKM Darurat Jawa Bali

“Kedudukan istri dan anak bukan fakta hukum tidak dapat dijadikan acuan hakim dalam mengambil putusan,” cuit Muannas Alaidid menambahkan.

“Padahal pasal yang dianggap terbukti oleh JPU Ex Ps. 12A UU Tipikor ancamannya seumur hidup dan paling singkat 4 tahun, masa hanya dituntut 5 tahun?,” tulis Muannas Alaidid dalam unggahan yang lain.

“Kok disamakan dengan Asnawi pencuri celengan masjid yang diputus PN Sigli 4 tahun penjara dengan barbuk hanya 4,6 juta. Ayo kita kawal bersama putusan hakim nanti,” cuit Muannas Alaidid melanjutkan.***

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah