Baca Juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Berubah Menjadi Putih di 2022, Simak Penjelasannya
Sang pakar hukum menyebut lambang negara Indonesia dari dulu hingga saat ini hanya ada empat simbol.
"Karena selama ini lambang ataupun simbol negara itu bukan benda hidup. Kita punya 4 simbol, dan lambang negara itu cuma 1, dan itu jadi bagian simbol-simbol tadi," ujar Refly.
"Jadi simbol negara kita adalah garuda pancasila, lalu yang kedua adalah lagu Indonesia Raya, ketiga bendera Merah Putih, keempat bahasa Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Berikut Peringatan Untuk Warga Di Sekitar Pantai
Maka dari itu masyarakat harus menghormati empat lambang negara tersebut. Jika masyarakat menyebutkan Presiden Jokowi ialah simbol negara, maka tindakan tersebut adalah hal yang keliru.
"Dia simbol negara yang tak bisa punya kesalahan, tak bisa dikritik karena dia sudah bisa diambil sebagai sebuah simbol resmi. Karena itu ada perlindungan untuk simbol-simbol tersebut. Jika kita menyebut presiden sebagai lambang negara, maka itu keliru," Lanjutnya.
Oleh karena itu pakar hukum itu meminta aparat lebih belajar terkait hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung, Catat Lokasi Dan Jadwalnya Hari Ini Minggu 15 Agustus 2021
"Dan menggambar 404:Not Found itu kan cuma sindiran, substansinya tidak boleh dipersoalkan, itu adalah kritik, dan itu bukan penghinaan. Sindirannya halus, hanya orang-orang intelektual saja yang mengerti hal tersebut," tuturnya.***