PPKM Diperpanjang Lagi!! Sampai 23 Agustus 2021: Ada Beberapa Penyesuaian yang Harus diketahui

- 17 Agustus 2021, 05:46 WIB
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus 2021 Untuk Jawa-Bali
Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus 2021 Untuk Jawa-Bali /Foto : Tangkap layar YouTube Setpres RI/

MATA BANDUNG- Pemerintah resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Ada beberapa penyesuaian yang akan diberlakukan oleh pemerintahan selama PPKM diperpanjang kali ini.

Penyesuaian aturan selama PPKM diperpanjang sebenarnya tidak jauh dari aturan sebelumnya. Namun ada penyesuaian peraturan untuk mal, restoran, cafe dan tempat ibadah. Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di beberapa kota besar, seperti DKI Jakarta, Bandung, Semarang , dan Surabaya. 

Baca Juga: Logo HUT RI Ke-76, Filosofi Dan Makna Yang Terkandung Didalamnya

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Strategi Pemulihan Ekonomi

Masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, ter kecuali anak yang di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.

Yang di antaranya, Mal sudah di perbolehkan beroprasi namun kapasitas yang di perbolehkan hanya 50% saja. Kemudian restoran sudah diperbolehkan beroprasi dengan kapasitas 25% atau hanya boleh 1 meja di isi 2 orang saja. 

Di dalam PPKM kali ini, Pemerintah membolehkan tempat ibadah dibuka, dengan syarat kapasitas 25% atau maksimal 20 orang saja. Restoran, cafe diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan di berlakukan waktu makan maksimal 20 menit saja.

Baca Juga: Messi Bantu Michael Jordan Setelah Gabung PSG

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x