Hapus Apps PINJOL Dari Google? Berikut Syarat yang di Beri Google

- 21 Agustus 2021, 05:46 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Langsung Panik Segera Lakukan 5 Tips Ini.
Ilustrasi pinjaman online. Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Jangan Langsung Panik Segera Lakukan 5 Tips Ini. /freepik.com

Khusus di Indonesia, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau sudah terdaftar di OJK.

Pengembang harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti. Dalam persyaratan aplikasi, Google juga tidak mengizinkan penerbitan atau pengungkapan kontak non-publik orang lain secara ilegal.

Baca Juga: Marc Klok Dibebani Prestasi Tinggi Bersama Persib

Sementara Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi mengatakan pemerintah selalu berkordinasi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan operator seluler terkait permasalahan iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Di karenakan, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai iklam spam.

Terhitung sejak tahun 2018 tahun lalu hingga 17 Agustus 2021, Kemkominfo mengklaim telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk layanan pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Lebih Ramah Lingkungan, Indonesia Luncurkan Program Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik

Pada saat ini hanya ada 121 layanan pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.

"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi terkait pelanggaran-pelanggaran di sektor finansial tersebut," jelas Johnny.***

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah