Pelaku usaha mikro yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus, dapat membawa dokumen untuk pencairan (KTP dan buku rekening jika diperlukan) dan mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA.***
Pelaku usaha mikro yang dinyatakan terdaftar masuk kuota penerima BPUM tahap 2 di bulan Agustus, dapat membawa dokumen untuk pencairan (KTP dan buku rekening jika diperlukan) dan mengisi SPTJM yang disediakan bank HIMBARA.***
Editor: Mia Dasmawati