MATA BANDUNG - Menkominfo Periode 2014-2019 Rudiantara pernah memblokir TikTok, dengan beralasan platform tersebut berisi konten negatif yang berbahaya bagi pengguna berusia muda atau milenial, mulai dari pornografi hingga pelecehan agama.
Kominfo menilai TikTok membiarkan peredaran konten pornografi dan yang memuat ujaran kebencian.
Pemblokiran TikTok dilakukan pada Selasa, 3 Juli 2018 lalu. Namun, satu minggu kemudian aplikasi sudah kembali bisa diakses karena TikTok telah setuju untuk menyensor konten negatif.
Baca Juga: PBESI Telah Menjamin Keamanan Eksibisi Esports PON XX Papua 2021
Baca Juga: Bocoran Ponsel Huawei, Realme, Xiaomi dan Samsung yang Akan Meluncur di Pasaran
Berikut daftar aplikasi yang pernah terlibat dalam kasus pornografi di tanah air selain TikTok:
.- Mango Live
Konten pornografi kembali ditemukan di dunia maya. Kali ini yang kena getahnya adalah aplikasi Mango Live asal Hong Kong, China.
Seorang selebgram berinisial RR meraup hingga Rp30 juta per bulannya di aplikasi tersebut dengan melakukan aksinya tanpa busana secara langsung atau live.