Tidak Bermoral, Guru Pesantren di Bandung lakukan Pelecehan Seksual

- 9 Desember 2021, 11:39 WIB
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati /Freepik/

MATA BANDUNG - Warga Bandung digegerkan dengan mencuatnya kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bandung.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta pelaku pelecehan seksual dihukum seberat-beratnya karena tindakan tidak bermoral hingga mencoreng nama baik pondok pesantren.

Atalia Prataya istri Ridwan Kamil setuju dengan hukuman yang diberikan harus berat dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dirinya juga berharap tindakan yang mencoreng pondok pesantren tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Novia Widyasari dari Pacaran sampai Randy Bagus Jadi Tersangka

Baca Juga: Tayang Hari ini, Berikut Sinopsis Film Yuni

Riyono Plt Asisten Pidana Umum Kejadi Jabar menjelaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana selama 15 - 20 tahun penjara.

"Pelaku diancam pidana sesuai pasal 81 UU PA. Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena dia berprofesi sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," tutur Riyono, Rabu, 8 Desember 2021.

Riyono menjelaskan total korban pelecehan seksual mencapai 12 orang santriwati yang bersekolah di pondok pesantren yang didirikan oleh pelaku berinisial HW di Kota Bandung.

Beberapa korban pelecehan seksual HW sampai melahirkan hingga delapan bayi di pondok pesantren tersebut.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x