Warga Tidak Mampu di Kota Bandung, Dipastikan Akan Terdaftar di JKN KIS

- 26 Maret 2022, 17:50 WIB
Warga Tidak Mampu di Kota Bandung, Dipastikan Akan Terdaftar di JKN KIS
Warga Tidak Mampu di Kota Bandung, Dipastikan Akan Terdaftar di JKN KIS /

MATA BANDUNG - JKN KIS adalah program jaminan sosial yang diberikan negara kepada Rakyat Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2004.

Pemerintah kota Bandung memastikan semua warga tidak mampu di Bandung, akan terdaftar di program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN ) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pemkot bandung segera mendatawarga masyarakat yang berhak terdaftar di JKN KIS adalah warga yang tidak mampu kedalam segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan BUkan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP.

Baca Juga: Lirik Lagu With Dari Kim Tae Ri dan Nam Joo Hyuk, Ost Drama Korea Twenty Five Twenty One

Baca Juga: Persib Kunci Satu Tiket Piala AFC Tahun depan

Untuk mendukung hal tersebut Pemkot Bandung menggelar pertemuan dengan beberapa forum komunikasi dan pejabat yang berkepentingan untuk membahas tentang masih banyaknya warga yang belum terlindungi oleh JKN.

sebagai contoh di beberapa kecamatan salah satunya kecamatan Arcamanik, ada sebanyak 10.285 penduduk yang belum memiliki JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Menurut Ema Sumarna selaku Sekertaris Daerah Kota Bandung, Pemkot bandung mendukung program JKN KIS progran Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam mengimplementasikan ke daerah.

Fahriza pun selakku Kepala BPJS Cabang Bandung menjelaskan betapa pentingnya memiliki JKN KIS bagi seluruh masyarakat khususnya warga kota Bandung dan menganjurkan untuk segera mendaftar.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah