Pemkot Bandung Akselerasi Penyesuaian Perda Dampak Penerapan UU Cipta Kerja

- 27 Juni 2022, 16:50 WIB
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon /Pixabay-geralt

Baca Juga: Betrand Petro Menangis saat Ruben Onsu Dilarikan Ke Rumah Sakit

Ia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023.

"Untuk raperda Tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," katanya.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan.

Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI di Thee Matic Mall Bandung, Beserta Harga Tiket Senin 27 Juni 2022

Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Alternatif Kajian Ruhiyah dengan Orientasi Nilai-nilai Islam

"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara cfd untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari skpdnya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x