Pemkot Bandung Akselerasi Penyesuaian Perda Dampak Penerapan UU Cipta Kerja

- 27 Juni 2022, 16:50 WIB
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon
Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Foto: ilustrasi pesangon /Pixabay-geralt

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengakselerasi penyesuaian Peraturan Daerah dampak dari penerapan UU Cipta Kerja

Penerapan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuntut daerah merevisi bahkan mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang terkait dengan isi omnibus law tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat memimpin rapat evaluasi produk hukum daerah dan tindak lanjut program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 di Balai Kota Bandung, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Mengintai, Hindari Beberapa Jenis Makanan Ini

Ema menyebut, Pemkot bersama DPRD tengah serius melakukan revisi pada sejumlah Perda.

"UU Cipta Kerja ini mempengaruhi 40 peraturan daerah di Kota Bandung. Sehingga perda tersebut harus diubah, dicabut, diganti dan lain-lain,” kata Ema.

Menurutnya, pembahasan serius terkait penyesuaian terbit harus segera dikebut, mengingat jumlah perda yang bersinggungan dengan UU Cipta Kerja begitu banyak jumlahnya dan waktu yang semakin berjalan.

"Respons kita menjadi semakin maksimal, terhadap perda-perda yang terdampak UU Cipta Kerja. Untuk segera kita selesaikan," katanya.

Baca Juga: Link Streaming Bali United vs Visakha FC di AFC Cup 2022 Hari Ini

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x