Malaysia Langgar MoU, Indonesia Stop Kirim Pekerja ke Malaysia

- 17 Juli 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Malaysia Langgar MoU, Indonesia Stop Kirim Pekerja ke Malaysia
Ilustrasi. Malaysia Langgar MoU, Indonesia Stop Kirim Pekerja ke Malaysia /



MATA BANDUNG - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan penempatan pekerja migran ke Malaysia terkait temuan yang mengindikasikan Malaysia melanggar nota kesepahaman (Mou) yang telah disepekati kedua negara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemen­terian Luar Negeri Judha Nugraha, dimana Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen di luar kesepakatan dalam MoU.

“Secara khusus SMO ini membuat posisi pekerja migran Indonesia (PMI) kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha.

Baca Juga: Layak Dicoba! 5 Jenis Hobi yang Bermanfaat Meningkatkan Kualitas Hidup dan Kesehatan Tubuh

KBRI Kuala Lumpur telah menyampaikan secara resmi keputusan tersebut kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Pada 1 April 2022 lalu, Ismail Sabri bin Yaakob telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia ketika kunjungannya ke Jakarta.

MoU tersebut mengatur penggunaan sistem satu kanal atau one channel system sebagai sistem perekrutan hingga pengawasan pekerja migran Indonesia di Malaysia agar dapat memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.

Baca Juga: Link Live Streaming Closing Ceremony Piala Presiden 2022, Dimeriahkan Judika dan Ungu

Mengingat sistem yang saat ini masih dibangun, proses penempatan PMI belum dilakukan.

“Namun kita meminta agar komitmen MoU yang sudah ditandatangani 1 April lalu untuk menghapuskan mekanisme lain selain proses one channel system, sudah dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mendukung langkah Pemerintah yang akan moratorium atau penagguhan pengiriman PMI ke Malaysia sebagai langkah tegas pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Perbandingan dan Spesifikasi: Smartphone 1 Jutaan Oppo A16 atau A16e?, Cek Dulu Sebelum Membeli!

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis.

Nurhadi mengatakan, moratorium itu dilakukan untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan dan sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara.

Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain.

Baca Juga: Lirik Lagu Nostalgia, Judika - Akulah Yang Tersakiti, Cocok untuk Kamu yang Sedang Galau!

Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan dalam mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.

Nurhadi juga mengungkapkan, ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia, yaitu tidak merekrut PMI melalui satu kanal sehingga pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemantauan.

Kedua, ada kasus upah PMI tidak dibayar selama bertahun-tahun, serta adanya temuan yang dilaporkan micare yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

Baca Juga: Link Live Streaming Final Badminton Singapore Open 2022 Hari Ini, Minggu 17 Juli Pukul 12.00 WIB

"Apabila peristiwa tragis itu benar, merupakan keprihatinan kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Nurhadi memandang perlu langkah dan upaya konkret guna mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah