MATA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja untuk ketiga kalinya di Gedung Sate. Untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.
Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.
Gubernur menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Untuk Jawa Barat
"Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan," kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung
Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.
"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36," kata Kang Emil.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini, Rabu 29 Desember 2021: Scorpio, Hati-hati Orang Ketiga