MATA BANDUNG - Upah Minimum atau UMK 2022 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebesar Rp2.100.000 atau naik sebesar 5,12 persen dibanding UMK 2021 yang sebesar Rp1.903.500.
"Jadi ada kenaikan UMK 2022 untuk Sleman sebesar Rp97.500, yakni dari Rp1.903.500 menjadi Rp2.100.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Selasa.
Menurut dia, kenaikan ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 373/KEP/2021 tanggal 19 November 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022.
Baca Juga: Febri dan Wander Luiz Jadi Pemain Persib yang Catat Rekor Main Terlama
Baca Juga: Perkuat Digitalisasi Desa, Ridwan Kamil: Pertumbuhan Ekonomi Merata ke Pelosok Daerah
"UMK merupakan upah bulanan terendah, yaitu upah tanpa tunjangan/upah pokok (PP 36/2021 pasal 23 ayat (1)," katanya.
Ia mengatakan, komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. "UMK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.
Sutiasih mengatakan, UMK ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
"Data-data tersebut bersumber dari BPS. Data BPS (diambil dari Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021). Rata-rata pengeluaran per kapita di Sleman sebesar Rp1.808.354, rata-rata anggota rumah tangga di Sleman 3,12," katanya.