Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor, Begini Caranya

- 3 Agustus 2022, 13:24 WIB
Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor, Begini Caranya
Gratis! Pajak Balik Nama dan Bebas Tunggakan Kelima Kendaraan Bermotor, Begini Caranya /Humas Kota Bandung/

MATA BANDUNG - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022 di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung.

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Nama Asli Pemeran Fenina di Film The Sexy is Mine, Kelahiran California tahun 1993

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah menyampaikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memiliki lima manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida seusai acara Bandung Menjawab, Rabu, 3 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Baca Juga: Mengapa Panjang Kaki Bisa Berbeda? Simak 4 Penyebabnya Kata Ahli

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x