MATA BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus mendatang.
Dalam program pemutihan pajak ini ada berbagai keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari diskon dan penghapusan denda pajak, hingga bebas biaya bea Balik Nama Kendaraan bagi pemilik kendaraan yang atas namanya masih belum atas namanya.
Baca Juga: Robert Beberkan Kesalahan Persib Hingga Tak Mampu Menang Lawan Bayangkara FC, Ternyata Masalahnya di Pemain
Meskipun bebas biaya bea Balik Nama Kendaraan, namun masyarakat harus tetap mengeluarkan sejumlah uang untuk membayar beberapa hal yang menjadi wajib pajak.
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, masyarakat atau wajib pajak yang akan melakukan Balik Nama Kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya sebagai berikut:
– Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Masuk ke Leuwi Tonjong Garut? Cek Lokasi dan Harganya Disini
A. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
B. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000