Baca Juga: BLT BBM di Kota Bandung Sudah Mulai Disalurkan
Meskipun begitu, penerima BLT Subsidi Upah tidak perlu khawatir BLT Subsidi Upah tidak bisa dicairkan.
Status calon penerima bukan berarti BLT Subsidi Upah tidak bisa dicairkan melainkan hanya berbeda cara pencairannya.
"Dengan adanya kendala pada kasus tersebut, Minaker kembali mau menyampaikan kalau dana BSU (BLT BBM atau Subsidi Upah) akan disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia," jelas Kemnaker di akun Instagram, Sabtu (15/10/2022).