MATA BANDUNG - Akibat cemburu, pria aniaya dan perkosa pacar di toilet sekolah hingga tewas.
HK (17) tega aniaya dan perkosa pacar sendiri di toilet sekolah. Korban dianiaya hingga tewas.
HK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban tewas.
Baca Juga: Modus akan Dinikahi, Guru Perkosa Siswi, Korban Hamil lalu Pelaku Menghindar
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro mengatakan korban merupakan seorang wanita berumur 17 tahun yang diketahui merupakan pacar dari tersangka HK.
Kejadiannya bertempat di toilet salah satu sekolah di Daerah Kaugapu Distrik Mimika Timur.
Peristiwa penganiayaan dan perkosaan bermula saat tersangka meminta korban untuk bertemu lantaran antara korban dan tersangka, merupakan pasangan kekasih atau pacar.
“Kemudian saat tersangka menemui korban, ia mendapati korban saat itu duduk sambil bercerita dengan seorang pria yang diketahui berinisial AT,” kata Kasat Reskrim, Kamis (17/11).
Melihat hal tersebut, tersangka emosi dan cemburu, langsung menganiaya korban dan rekan prianya itu.
Setelah menganiaya korban, tersangka sempat mengajak korban untuk hubungan badan tapi korban menolak dan ingin pulang ke rumah.
Baca Juga: Ayah Tega Cabuli dan Perkosa Anak Tiri Berkali-Kali, Dilakukan di Kebun Karet dan di Rumah
Saat itu tersangka semakin marah dan kembali lakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban yang pada saat itu sudah tidak berdaya, langsung diperkosa tersangka di dalam kamar mandi sekolah yang merupakan tempat kejadian perkara.” katanya.
Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan korban yang tidak berdaya, di dalam toilet sekolah itu sendiri.
Baca Juga: Pria Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu di Ambon, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Korban baru ditemukan di dalam toilet sekolah pada Rabu (09/11) sekitar pukul 10.00 WIT, oleh seorang guru.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mapurujaya dibantu oleh personel Polsek Mimika Timur, namun korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika namun korban meninggal dalam perjalan menuju ke RSUD Mimika.
Akibat perbuatannya, tersangka HK disangkakan Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76 D, dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.