Hanya 2 Bulan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bandung. Apa Benefitnya?

- 16 Oktober 2023, 22:30 WIB
Ilustrasi Denda Pada STNK
Ilustrasi Denda Pada STNK /
MATA BANDUNG -Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang bertujuan mengurangi beban pajak wajib pajak.
 
Dengan adanya program ini, wajib pajak akan mendapatkan manfaat keringanan biaya denda administrasi, keringanan pajak, dan keringanan biaya balik nama. Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan insentif pajak yang sama.
 
Program pemutihan denda pajak kendaraan diselenggarakan sesuai dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, jadwal pemutihan denda pajak kendaraan setiap daerah berbeda – beda.
 
 
Berikut ini adalah 16 provinsi sedang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada bulan Oktober 2023.
• Bali
• Bangka Belitung
• Banten
• Bengkulu
• DKI Jakarta
• Gorontalo
• Jawa Barat
• Jawa Timur
• Kalimantan Selatan
• Kalimantan Tengah
• Nusa Tenggara Barat
• Papua Barat
• Riau
• Sumatera Barat
• Sumatera Utara
• Sumatera Selatan.
 
 
Melalui program ini, Bapenda Jabar memastikan bahwa beberapa benefit berikut :
 
1. BEBAS
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
 
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
 
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun
 
 
2. DISKON
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
 
a. Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen)
 
b. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen)
 
c. Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen)
 
d. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen) dan/atau
 
e. Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
• KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotokopi)
 
Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
• KTP asli dan fotokopi
• STNK asli dan fotokopi
• BPKB asli dan fotokopi
• Kuitansi jual beli kendaraan bermotor dibubuhi tanda tangan di atas materai asli dan fotokopi
• Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi
 
Contoh Menghitung Biaya Balik Nama Program Pemutihan
 
Hasan hendak melakukan balik nama motor Supra yang dibelinya secara bekas dengan harga Rp. 15.000.000, dan PKB sebesar Rp. 225.000. Dikarenakan motor yang dibeli Hasan terdaftar di Kantor Samsat Surabaya Timur, maka Hasan ingin melakukan proses balik nama bertepatan adanya program pemutihan.
 
Pada program tersebut diinformasikan adanya pembebasan tarif balik nama dan diskon 20% dari PKB untuk kendaraan roda 2. Jadi, berapa tarif yang harus dibayarkan untuk proses balik nama motor Supra Hasan?
 
 
Perhitungannya sebagai berikut:
Diskon PKB = 20% x Rp. 225.000 = Rp. 45.000
PKB = Rp. 225.000 – Rp. 45.000 = Rp. 180.000
 
Jadi, biaya yang dibayarkan Hasan untuk proses balik nama pada program pemutihan sebagai berikut.
 
Pendaftaran Balik Nama Rp. 100.000
Proses Balik Nama 0
Pajak Tahunan Supra (Diskon 20%) Rp. 180.000
SWDKLLJ Rp. 35.000
Penerbitan TNKB Rp. 60.000
Penerbitan STNK Rp. 100.000
Penerbitan BPKB Rp. 225.000
Total Pembayaran Rp. 700.000.***

Editor: Arief TE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah