Berantas Korupsi di Indonesia, Mahfud MD akan Memperjuangkan Pengesahan UU Perampasan Aset

- 15 Januari 2024, 09:01 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD dalam acara /Dok. (ANTARA/HO-Tim TPN Ganjar-Mahfud)/

 

 

MATA BANDUNG - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD, berkomitmen untuk terus berjuang untuk merealisasikan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset sebagai salah satu upaya  memberantas korupsi di Tanah Air.

Dalam acara "Tabrak Prof!" dengan generasi Z dan milenial di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, Minggu malam, dia menyatakan, "UU ini penting untuk pemberantasan korupsi. Kita akan cari caranya. Kita juga akan mengubah UU KPK supaya lebih diperkuat.

Ia menyatakan bahwa UU Perampasan Aset akan memberi penegak hukum wewenang untuk merampas aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tanpa menunggu keputusan pengadilan.

"Tidak usah nunggu putusan pengadilan. Karena banyak perkara yang sedang berjalan, asetnya dialihkan. Jadi ambil dulu, ini ada dugaan tindak pidana, ambil," ucapnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Gus Imin Janji Kembalikan Hak Penggunaan atas Tanah Negara untuk Rakyat

Dia menyatakan bahwa meskipun pemerintah telah mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR, DPR belum membahasnya.

"Padahal dulu DPR yang nantang-nantang kita, 'yuk kalau pemerintah mau sekarang ajukan, kami segera sahkan'. Kami sudah ajukan sampai sekarang belum juga (disahkan)," ucapnya.

Perwakilan pemuda memberikan Mahfud Ulos khas Sumatera Utara. Ulos berwarna merah itu menunjukkan darah dan semangat perjuangan rakyat Medan untuk Ganjar-Mahfud.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah