Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen Bawaslu Mulai dari 1,9 Juta Hingga 29 Juta

- 13 Februari 2024, 23:15 WIB
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024
Daftar tunjangan kinerja (Tukin) Bawaslu terbaru usai disahkan Jokowi H-2 Pemilu 2024 /jakartabarat.bawaslu.go.id


MATA BANDUNG - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu.

Sesuai dengan salinan perpres yang diunggah ke jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, tunjangan kinerja bulanan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, dengan harga mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan pertama hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan ke-17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut.

Peraturan tersebut dibuat di Jakarta pada Senin 12/2, dan Presiden Jokowi menandatanganinya. Perpres dapat diunduh melalui tautan berikut ini.

Baca Juga: Bawaslu Ucapkan Terima Kasih atas Kritik dalam Film 'Dirty Vote': Harus Kami Dengar Agar Tingkatkan Kinerja


Dengan ketentuan ini, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dicabut dari undang-undang sebelumnya yang berlaku pada 15 Desember 2017.

Perpres terbaru memiliki tunjangan kinerja yang lebih tinggi daripada perpres sebelumnya; tunjangan ini berkisar dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada perpres terbaru.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x