Bawaslu Belum Menentukan Kapan Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah TPS

- 14 Februari 2024, 23:49 WIB
Bawaslu Belum Menentukan Kapan Pemungutan Suara Susulan di  Sejumlah TPS
Bawaslu Belum Menentukan Kapan Pemungutan Suara Susulan di Sejumlah TPS /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dapat menentukan kapan pemungutan suara susulan bagi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang pada Rabu sempat menghadapi kendala cuaca dan lain-lain.

 

"Kewenangan menentukan itu dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu.

Sejauh ini, Bagja hanya menerima informasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa beberapa TPS, termasuk 108 TPS di Demak, Jawa Tengah, harus melakukan pemungutan suara susulan karena banjir yang melanda desa tersebut.

"Kemudian ada juga di Jakarta, tapi tidak terlalu banyak. Karena sudah ada yang tetap melaksanakan pemungutan suara tadi sekitar pukul 10.00 sampai 11.00," kata Bagja.


Di Cimahi, Jawa Barat, seseorang juga mengatakan bahwa ada masalah pada Rabu ini. Ini terkait dengan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang kosong dan surat suara untuk calon anggota legislatif yang tertukar dengan wilayah lain.

Baca Juga: KPU Banyuwangi Ungkapkan Rasa Duka Mendalam atas Wafatnya Ketua KPPS

Pemungutan suara susulan dapat dilakukan selambat-lambatnya sepuluh hari berikutnya.

Ketua Bawaslu berharap proses penghitungan suara yang sedang berlangsung tetap berjalan tepat waktu dan pemungutan suara tidak berlangsung hingga matahari terbenam.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x