MATA BANDUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja. mengatakan bahwa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Calon wakil Presiden (Pilpres) 2024 tidak ditentukan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) aplikasi baru kini digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Bagja menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah Sirekap, yang sedang diperdebatkan di masyarakat, termasuk di media sosial.
"Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah," ujarnya.
Baca Juga: Waduh! Ketua KPU Akui Sebanyak 2.325 TPS Terdeteksi Alami Salah Konversi pada Formulir C
Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa masalah yang berkaitan dengan Sirekap telah ditemukan oleh Bawaslu RI dan akan dibahas lebih lanjut.
Dia menyatakan bahwa mereka telah menemukan masalah tersebut. Namun, mereka terus menyelidiki masalah Sirekap.
"Nah ini sudah kita temukan ya (permasalahannya), tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," tuturnya.
Sementara itu, Lolly Suhenty, anggota Bawaslu Republik Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah Sirekap tersebut.
"Dalam konteks ini memang Bawaslu sedang terus mencermati berbagai proses yang dilakukan. Kami mendapatkan informasi juga sampai hari ini Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.