Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021

- 26 Februari 2024, 22:25 WIB
Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021
Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah Amanah Perpres No 72 Tahun 2021 /Dok. jabar.go.id/

 


MATA  BANDUNG - Ternyata Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting adalah amanah Peraturan Pres No 72 Tahun 2021. Jika stunting tidak dicegah dari sekarang, bonus demografi yang diantisipasi Indonesia pada tahun 2045 akan sia-sia, bahkan menjadi beban negara.

Ini disampaikan oleh Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso pada Rembug Stunting Jabar 2024 di Kota Bandung pada Senin, 26 Februari 2024.

Taufiq mengungkap data Bank Dunia yang menunjukkan bahwa stunting menyebabkan kerugian negara sebesar 2% hingga 3% dari PDB.

Mimpi Indonesia Emas harus terwujud pada tahun 2045 tanpa stunting.

Akibatnya, Pemdaprov Jabar menempatkan stunting sebagai prioritas utama dalam pembangunan sektor kesehatan. Saat ini, yang sedang diupayakan adalah peningkatan kualitas data dan pendampingan keluarga.

"Selain itu perlu juga peningkatan pemantauan pertumbuhan sebagai bentuk deteksi dini sehingga masalah gizi dapat dicegah secepat mungkin," ujar Taufiq Budi Santoso.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan DPW BKPRMI Siap Berkolaborasi Dorong Pemberantasan Buta Huruf Baca Tulis Al-Qur’an

"Tak kalah penting peran aktif semua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam mengawal perencanaan hingga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan," tambahnya.

Dalam hal penurunan prevelensi stunting, Jabar berada di angka 24,5% pada tahun 2021 dan 20,2% pada tahun 2022, melampaui target RPJMD sebesar 21,2%.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: jabar.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x