MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, mengenai standar besaran fee pemenangan tender proyek pengadaan bagi perusahaan swasta yang ingin mendapatkan proyek pengadaan di bawah pemerintah Kota Bandung.
Terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada hari Jumat, 18 Maret, keduanya diperiksa di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dengan memeriksa Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Roni Achamd, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, penyidik KPK juga menyelidiki hal yang sama.
Selanjutnya, Ferlian Hady, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana, dan Wahyudi, pihak swasta.
Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.