KPK Periksa Ulang Yana Mulyana Bahas Soal Besaran Fee Pemenangan Tender Proyek Pengadaan di Pemkot Bandung

- 19 Maret 2024, 15:09 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan sesuai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nz (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) /Dok. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)/

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, mengenai standar besaran fee pemenangan tender proyek pengadaan bagi perusahaan swasta yang ingin mendapatkan proyek pengadaan di bawah pemerintah Kota Bandung.

Terkait kasus yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Khairur Rijal, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada hari Jumat, 18 Maret, keduanya diperiksa di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.

"Seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan diantaranya kaitan dugaan adanya pengaturan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung dengan memberikan patokan besaran 'fee' atau 'setoran uang' pada para pihak swasta jika ingin dimenangkan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dengan memeriksa Andri Fernando Sijabat, Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yadi Haryadi, PPTK PJU/PJL Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan Roni Achamd, Kasubag Program Dinas Perhubungan Kota Bandung, penyidik KPK juga menyelidiki hal yang sama.

Selanjutnya, Ferlian Hady, Kasi Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Staf Komersil PT Marktel Ridwan Permana, dan Wahyudi, pihak swasta.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym

Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Untuk diketahui, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x