Hakim juga menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi secara keseluruhan dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.
Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.
Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***