Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.
Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Hera mengatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan."
Baca Juga: Sekda Bandung Ema Sumarna Tetap Bungkam Setelah Diperiksa KPK Soal Anggaran Berbagai Proyek Pemkot
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.