KPK Gali Informasi dari Kusnadi Mengenai Harun Masiku

- 20 Juni 2024, 17:05 WIB
  Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kusnadi, seorang staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sedang menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, pemeriksaan terhadap Kusnadi berfokus pada pengetahuan yang dimilikinya terkait dengan tersangka Harun Masiku dan hal-hal terkait keberadaan serta peran tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan.

Tessa menyatakan bahwa KPK tidak dapat memberikan banyak komentar mengenai detail pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan. Keterbukaan informasi lebih lanjut akan dilakukan dalam proses persidangan nanti. "Ada beberapa hal yang belum bisa disampaikan kepada publik demi kelancaran proses penyidikan. Kami harap keterangan dari yang bersangkutan dapat memperkuat kerja tim penyidik dalam perkara ini," ungkap Tessa.

Baca Juga: Prediksi Mantan Penyidik KPK: Harun Masiku Akan Segera Ditangkap?

Peran Kusnadi sebagai Saksi

Kusnadi dipanggil sebagai saksi dalam rangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus Harun Masiku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan suap yang merugikan proses demokrasi dan integritas penyelenggara negara.

Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah mengintensifkan upaya penyidikan terhadap kasus ini, termasuk dengan memanggil beberapa saksi yang diduga memiliki informasi penting terkait dengan keberadaan Harun Masiku dan dugaan suap yang dilakukannya.

Buronan dan Penanganan Hukum

Harun Masiku telah lama menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 karena terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI. Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Upaya KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi seperti ini merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap proses politik di Indonesia dilakukan dengan transparan dan berintegritas.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah