PPDB Yogyakarta Perlu Tambahan Kuota Jalur Afirmasi Disabilitas

18 Juni 2021, 14:30 WIB
Salah satu Posko PPDB Yogyakarta /ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc

MATA BANDUNG - Jalur dan Proses (Penerimaan Peserta Didik Baru) PPDB pada tahun ini dibagi menjadi empat jalur dan proses.

Empat Jalur PPDB tersebut adalah Jalur perstasi, Jalur Afirmasi, Jalur Zonasi, dan Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.

Kota Yogyakarta dari PPDB jalur afirmasi disabilitas tercatat sudah melebihi kuota kursi yang disediakan di total 16 SMP negeri di kota tersebut untuk tahun ajaran 2021/2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Kemungkinan Ditunda

“Jumlah pendaftar setidaknya sudah tercatat 188 siswa. Sedangkan kuota PPDB yang ditetapkan adalah lima persen dari total kapasitas atau 173 kursi,” kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Unit Layanan Disabilitas (UPT ULD) Pemerintah Kota Yogyakarta Aris Widodo di Yogyakarta, Minggu.

Seluruh SMP negeri di Kota Yogyakarta menerima siswa berkebutuhan khusus, hanya saja jumlah sebaran kuota di tiap sekolah berbeda-beda karena sebaran guru pendamping khusus di tiap sekolah juga tidak sama.

Alokasi kuota terbanyak ditempatkan di SMP Negeri 15, SMP Negeri 5, dan SMP Negeri 8 dengan masing-masing kuota 17, 16, dan 16 siswa. Alokasi terkecil di SMP Negeri 13 sebanyak lima siswa.

Baca Juga: Kiper Veteran Italia Gianluigi Buffon Resmi Berseragam Parma

Menurut dia, antusias orang tua yang mendaftarkan anaknya mengikuti asesmen sebagai syarat PPDB SMP dari jalur disabilitas menunjukkan bahwa orang tua tidak lagi merasa malu untuk menyekolahkan anaknya yang memiliki kebutuhan khusus.

“Tetapi, kami tidak bisa memastikan apakah seluruh siswa yang mengikuti asesmen di ULP akan mengikuti PPDB jalur afirmasi di Kota Yogyakarta,” katanya.

Proses penerimaan siswa baru dari jalur afirmasi disabilitas akan dilakukan pada 14-15 Juni di UPT ULD Kota Yogyakarta dengan mengisi formulir dan menyerahkan berkas pendaftaran yang sudah dilengkapi dengan hasil asesmen dari UPT ULD maupun dari psikolog.

Baca Juga: Kota Cimahi Masih Tunggu Izin Kemendagri Untuk PPDB Tahun 2021

Proses seleksi PPDB jalur afirmasi akan dilakukan berdasarkan jarak RW tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang dituju. “Tidak ada sistem cadangan untuk PPDB jalur afirmasi,” katanya.

Selain itu, siswa juga akan diarahkan memilih sekolah yang mampu memberikan pelayanan yang tepat untuk mendukung pembelajaran siswa.

“Misalnya siswa yang mengalami autis akan diarahkan ke sekolah yang memiliki guru pendamping pendidikan luar biasa. Sedangkan untuk siswa yang mengalami gangguan konsentrasi akan diarahkan ke sekolah yang memiliki pendamping psikolog,” katanya.

Bagi peserta yang dinyatakan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lain. Siswa yang mencabut berkas akan dianggap mengundurkan diri dan siswa yang tidak lolos seleksi di semua sekolah saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.***

Editor: Nugraha A.M

Tags

Terkini

Terpopuler