Hati-Hati SK Izin Operasional Palsu Lima Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia

- 1 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Mahasiswa
Ilustrasi Mahasiswa /pixabay/McElspeth

“Kami lalu melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini. Dan pada 17 Februari 2021, Kemendikbud secara resmi melaporkan temuan 5 SK itu kepada Polda Metro Jaya,” katanya, Kamis, 29 April 2021.

Adapun perincian 5 SK izin operasional bodong itu adalah (1) SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten, (2) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana yang dimaksud pada angka (1), (3) SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten, (4) SK Mendikbud mengenai izin Prodi Ilmu Hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada angka (3), dan (5) SK Mendikbud mengenai izin penggabungan 2 (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten.

Paristiyanti mengatakan, kelima SK yang disebutkan itu semuanya adalah untuk 3 PTS yang saling berafilisasi satu sama lainnya.

Baca Juga: Leicester Gagal Meraih Poin Penuh Setelah Bermain Imbang Melawan Sepuluh Pemain Southampton

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, SK izin operasional palsu itu merujuk kepada Universitas Painan. Kampus itu dikatakannya berlokasi di Tangerang.

“Perguruan Tinggi Swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang, ini yang sedang dikerjakan oleh penyidik Polri. Kami harapkan akan lebih cepat terungkap, agar terang benderang siapa yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Paristiyanti mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendirikan PTS atau prodi baru agar patuh dan taat terhadap perundang-undangan. “Marilah mengurus izin tidak usah pakai pihak ketiga, tidak usah pakai calo,” katanya.***

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x