MATA BANDUNG - Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 saat ini menjadi sorotan banyak pihak, meski bagus dari sisi pencegahan kekerasan seksual namun sayang terdapat pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 5 ayat (2),
Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 diteken oleh Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.
Pertimbangan disusunnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 antara lain semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk lingkungan kampus.
Baca Juga: Permendikbud Ristek Nomor 30 Jadi Sorotan, Cecep Darmawan : Itu Bisa Legalkan Perzinahan di Kampus
Baca Juga: Satgas Pastikan Kegiatan PTMT di Kota Bandung Berjalan Aman
Dalam Permendikbud Riatek Nomor 30 tahun 2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai "tanpa persetujuan korban". Tertuang dalam Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.***