Terbukti Bersalah Rizieq Shihab Di Hukum 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 15:30 WIB
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu.
Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis 2 Juni 2021 lalu. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Kasus, Pemprov Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyrarakat Umum

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x