Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik per 1 Januari 2024

- 31 Desember 2023, 09:00 WIB
 Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur. 
Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur.  /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

MATA BANDUNG - Para penggemar rokok elektrik bersiaplah pembayar pajak setia, karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu, 30/12, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Juga: Hanya 2 Bulan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Bandung. Apa Benefitnya?

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pengenaan cukai rokok terhadap rokok elektrik akan berkonsekuensi pula pada pengenaan pajak rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok, Siap-Siap Tahun Depan Harga Rokok Semakin Melejit

 

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x