ZAKAT Cara Mensucikan Jiwa dari Kejelekan, Kebatilan dan Pensuci Dosa-Dosa

- 19 Maret 2024, 22:53 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /baznaspekalongankab.or.id

MATA BANDUNG - Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam, dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu, untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Dilansir dari laman baznas.go.id, mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Al-Mawardi dalam kitab al-Hâwî mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 mengatur, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Tidak semua harta yang dimiliki terkena kewajiban zakat, berikut syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. Harta tersebut melewati haul; dan
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Baca juga: Masjid Lautze, Memiliki Gaya Arsitektur Unik Khas Tionghoa, Cek Lokasinya di Sini!

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: baznas.go.id baznaspekalongankab.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x