Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Pilih Lakukan Ini ke Google

- 21 Juli 2022, 14:24 WIB
Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Tak Langsung Blokir Google
Belum Kunjung Daftar PSE, Kominfo Tak Langsung Blokir Google /



MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan daftar ulang terkait Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Sebagian besar PSE telah mendaftar ulang ke Kominfo, seperti Facebook, WhatsApp, Netflix, Tinder, Twitter, Instagram, Gojek, Tokopedia, dan masih banyak lagi.

Kominfo mengancam untuk memutus akses PSE yang tidak mendaftar ulang ke Kominfo atau pemblokiran.

Baca Juga: Film Pertaruhan The Series Sudah Ditonton Lebih dari 13 Juta Kali, Penonton Tak Sabar Tunggu Sekuel Berikutnta

Namun, nama Google dan YouTube hingga saat ini dikabarkan belum terdaftar dalam PSE Kominfo.

Kominfo mengatakan akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar PSE mulai hari ini 21 Juli 2022.

Kebijakan sanksi tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi teguran, denda, hingga akhirnya pemblokiran.

Baca Juga: Ini 5 Lawan Pertama Persib di Liga 1, Ada PSS Sleman, Mampukah Maung Bandung Balas Dendam?

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa pemutusan akses atau pemblokiran ini bersifat sementara.

Jika proses pendaftaran aplikasi sudah berhasil, maka database akan segera diperbaharuhi.

“Ya pemutusan sementara. Kalau mereka memperbarui datanya atau mendaftarkan, ya kita cabut. Namanya proses normalisasi,” kata Samuel.

Baca Juga: Menang Lawan Persekat Tegal, Pelatih Persikab: Lini Depan Masih Bermasalah

Kemudian, ia menyebutkan bahwa pembukaan pemblokiran akan berlangsung cepat karena ketika mendaftar, penyedia platform digital tersebut akan langsung hilang dari mesin pemblokir.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x