Pakar: Peraturan Baru Kominfo soal PSE Langgar Hak Privasi Pengguna

- 19 Juli 2022, 20:30 WIB
Pakar: Peraturan Baru Kominfo soal PSE Langgar Hak Privasi Pengguna
Pakar: Peraturan Baru Kominfo soal PSE Langgar Hak Privasi Pengguna /Instagram @amnestyindonesia



MATA BANDUNG - Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuai berbagai kritik.

Pasalnya, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mendaftar ulang dan tunduk pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan tersebut dinilai banyak mengandung pasal karet dan multitafsir, yang dapat mengancam privasi masyarakat sebagai pengguna.

Baca Juga: Saring Bibit Muda Potensial ASKOT Bandung Gelar Kompetisi U 17

Hal tersebut dipaparkan oleh Organisasi pejuang hak digital, Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) melalui unggahan twitter @safenetvoice pada 19 Juli 2022.

Selain itu, Teguh Apriyanto, Founder ethical Hacker Indonesia melalui unggahan Twitternya juga menjelaskan jika PSE seperti Twitter, Google, dan Meta (WhatsApp, Facebook, Instagram) berpotensi melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.

"Jika platform ini ikut mendaftar, maka mereka akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri & privasi kita sebagai pengguna juga akan terancam," tulis Teguh.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung, Ini Lokasi dan Ketentuannya

Pasal 9 ayat 3 dan 4 ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget.

"Nantinya bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai. Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab 'mengganggu ketertiban umum', tambahnya.

"Lalu pasal 14 ayat 3 ditemukan lagi 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'", lanjut Teguh.

Baca Juga: Mahfud MD Positif Covid-19, Jalani Isoman dengan Bermain Pingpong

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat".

"Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka utk menarik Permenkominfo yg mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan," tegas Teguh.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x