Facebok, Instagram, hingga TikTok Terancam Diblokir Pemerintah, Ini Kata Kominfo

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi. Facebok, Instagram, hingga TikTok Akan Diblokir Pemerintah, Ini Kata Kominfo
Ilustrasi. Facebok, Instagram, hingga TikTok Akan Diblokir Pemerintah, Ini Kata Kominfo /Unsplash/Katka Pavlickova



MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir TikTok, Facebook, termasuk Instagram dan WhatsApp di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia agar lebih sehat.

Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, termasuk Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik  (PSE) dalam situs resmi Kominfo.

Sementara itu, sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 tercatat ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Baca Juga: Gak Ada yang Tahu! Ronaldinho Ternyata Suka Pangsit Goreng

Sedangkan Facebook dan Tiktok diketahui belum mendaftarkan dirinya secara lengkap ke pemerintah Indonesia.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo.

"Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Lirik Lagu Left And Righ Charlie Puth feat Jung Kook BTS, Capai 23 Juta Lebih Trending Youtube

Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar ke pemerintah Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital tersebut akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Jika kemudian hari PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalah tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, berikut sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, diantaranya:

1. Untuk mengawasi sistem pengawasan dan pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau dan Ketan Hitam, Sarapan Sehat di Hari Libur Kamu

2. Memastikan PSE mampu melindungi data pribadi pengguna.

3. Mewujudkan keadilan, termasuk masalah pajak antara PSE dalam dan luar negeri.

4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

5. Melindungi data dan privasi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri hingga 20 Juli 2022.

Jika PSE terlambat atau tidak mendaftar, Kominfo akan memberikan teguran, bahkan hingga pemutusan atau memblokir akses aplikasi.

Baca Juga: Chipset Dimensity 9000 Plus Jadi Pesaing Berat Snapdragon 8 Gen 1 Plus, Ini Fiturnya

***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x