Ahli Ungkap Nasib Google Hingga Meta Jika Diblokir Kominfo

- 18 Juli 2022, 22:00 WIB
Ahli Ungkap Nasib Google Hingga Meta Jika Diblokir Pemerintah
Ahli Ungkap Nasib Google Hingga Meta Jika Diblokir Pemerintah /



MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan daftar ulang.

Kominfo memberikan tenggat waktu kepada para PSE hingga 20 Juli 2022, namun hingga saat ini beberapa PSE seperti Google dan Meta terlihat belum mendaftarkan dirinya.

Kominfo menagatakan, pendaftaran ulang PSE itu bertujuan untuk melindungi dan menjaga ruang digital Indonesia agar tetap bersih.

Baca Juga: Pemeran Film Dikta dan Hukum, Natasha Wilona: Nadhira tuh Bukan Natasha Banget

Kominfo juga mengancam untuk memblokir kegiatan PSE di Indonesiaa jika tidak melakukan daftar ulang ke Kominfo sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sementara itu, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya memberikan hasil analisis terkait kebijakan PSE dari Kominfo dan nasib aplikasi yang akan diblokir.

Ia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kominfo menjadi bukti bahwa nilai dari perusahaan teknologi jadi lebih setara di mata hukum dan aturan dengan perusahaan jenis lainnya.

Baca Juga: Persib Bandung Wajib Juara Liga 1, Robert Pencapaian Tahun Lalu Jadi Tolak Ukur

“Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Ini juga sehubungan dengn keadilan dimana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.” kata Alfons

Alfons juga menjelaskan bahwa adanya PSE pemerintah bisa memiliki kontrol yang lebih baik tanpa harus bergantung dengan pengelola layanan.

“Dengan adanya PSE ini artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store,” jelas Alfons.

Baca Juga: VIRAL! Rumah Dijual Anaknya, Nenek Ini Ditelantarkan Begitu Saja

Karena ia menegaskan bahwa ketegasan Kominfo memang harus dijalankan sejak lama, dan kedepannya bisa dijalankan dengan baik.

“Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama," tegasnya.

Alfons juga berharap Kominfo melakukan sosialisasi dan penindakan PSE dengan elegan dan komunikasi yang baik, serta tegas untuk memblokir jika ada PSE yang membandel.

Baca Juga: Masih Sakit Hati Pernah Dijajah, Menlu Korea Selatan Kunjungi Jepang

“Namun dalam pelaksanaannya, diharapkan ditegakkan pada saat pertama kali dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Komunikasikan dengan baik dan terukur. Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional,” tambahnya

“Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan.”

Untuk sisi para perusahaan yang belum mendaftar dinilai oleh Alfons mereka memiliki power yang kuat karena masih banyak yang tergantung dengan layanannya.

Baca Juga: Pusing Masalah Minyak Goreng, Pemerintah Pilih Kembangkan Minyak Makan Merah

“PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.” ungkap Alfons. “Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Dan Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan,” tutupnya

Editor: Havid Gurbada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x