20 Juli Google, Whatsapp, Instagram dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

- 18 Juli 2022, 15:00 WIB
20 Juli Google, Whatsapp, Instagram dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
20 Juli Google, Whatsapp, Instagram dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya /



MATA BANDUNG - Platform media sosial seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terancam diblokir oleh pemerintah Indonesia.

Pasalnya, platform digital yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut dikabarkan belum mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

Kominfo mewajibkan seluruh PSE lingkup privat, baik domestik dan internasional yang beroperasi di Indonesia untuk melakukan daftar ulang ke Kominfo.

Baca Juga: Ini Hal Yang Wajib Disiapkan Sebelum Menikah, Salah Satunya Pengetahuan Soal Kehamilan

Kewajiban daftar ulang yang disyaratkan oleh Kominfo itu bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat serta bentuk menjaga ruang digital Indonesia.

"Bagi PSE (diimbau) agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, pada Minggu, 17 Juli 2022.

Kemenkominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 guna mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Penasaran Kenapa Roy Citayam Tolak Beasiswa Dari Sandiaga Uno, Netizen: Anak Zaman Sekarang

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Lebih lanjut, pendaftaran PSE dapat dilakukan dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan Kominfo.

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena sudah disediakan panduan.

Baca Juga: Penasaran Kenapa Roy Citayam Tolak Beasiswa Dari Sandiaga Uno, Netizen: Anak Zaman Sekarang

"Jadi, tidak susah ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit. Persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," katanya.

Kemudian, ia juga menuturkan bahwa jika berhasil mendaftar, setiap PSE akan mendapat sertifikat.

"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News, pada Senin, 18 Juli 2022.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x