Ini Pasal Karet Kominfo Soal PSE, Aparat Bisa Intip Isi Chat dan Privasi Hilang

- 19 Juli 2022, 19:30 WIB
Ini Pasal Karet Kominfo Soal PSE, Aparat Bisa Intip Isi Chat, Privasi Masyarakat Hilang
Ini Pasal Karet Kominfo Soal PSE, Aparat Bisa Intip Isi Chat, Privasi Masyarakat Hilang /Kat Smith//



MATA BANDUNG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan kebijakan kepada Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE) untuk mendaftar ulang ke Kominfo.

Kebijakan Kominfo itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, baik asing ataupun domestik diwajibkan mendaftar ulang ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022, jika tidak mendaftar ulang maka PSE terancam diblokir.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung, Ini Lokasi dan Ketentuannya

Pemblokiran PSE itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, serta perubahannya yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Selain ancaman pemblokiran, belakangan ini masyarakat dihebohkan juga oleh berbagai pasal yang terkadung dalam peraturan tersebut yang dinilai sebagai pasal karet.

Organisasi pejuang hak digital, Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) menjelaskan berbagai fakta mengenai peraturan Kominfo yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga HP Nokia Edge 2022, Harga Segini tapi Rasa iPhone 13

SAFEnet menjelaskannya dalam unggahan pada akun Twitter @safenetvoice pada19 Juli 2022.

1. Tidak Hanya Menyasar Media Sosial

Dalam Pasal 1 Ayat 5-17, Kominfo mendefinisikan PSE sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki jangkauan pelayanan di Indonesia.

Artinya, semua aplikasi yang membuka layanan di Indonesia seperti game online, situs belajar, media UGC, perbankan, keuangan, dan lain sebagainya menjadi objek yang disebut sebagai PSE.

Baca Juga: Mahfud MD Positif Covid-19, Jalani Isoman dengan Bermain Pingpong

2. Banyaknya Pasal Karet dan Multitafsir

Misalnya, Pasal 9 ayat 3, 4, 6 memiliki makna luas dan penafsiran yang karet yakni tak dijelaskan apa yang dimaksud dengan ‘meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Platform yang sudah terdaftar wajib memutus (takedown) konten yang dianggap 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.

Apabila platform tersebut tidak mematuhi imbauan tersebut, maka akan diberi sanksi oleh Kominfo berupa pemutussan akses.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terus Kebut Pemberian Vaksin Booster, Yana: Jangan Sampai PPKM Naik Lagi

3. Platform Digital Bakal Sering Hapus Konten

Agar platform digital terhindar dari ancaman sanksi, maka PSE harus patuh dengan keputusan Menteri Kominfo.

Pasal 11 Poin C menyebutkan, platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika sudah melakukan pemutusan akses (penghapusan) pada konten yang dilarang.

4. Hapus Konten dalam 1x24 Jam

Platform harus menghapus konten yang dilarang oleh Kominfo dalam waktu 1x24 jam.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 yang berbunyi platform digital wajib menghapus konten dalam waktu 1x24 jam sejak dikontak Kominfo. Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo 4 jam.

Baca Juga: Hari Kedua MPLS, Yana Mulyana Pesan Ini Untuk Siswa Baru

5. Wajib Berikan Akses ke Kominfo dan Polisi

Tak hanya soal menghapus konten, Kominfo dan polisi juga kini bebas memantau arus informasi di platform digital lantaran diberikan hak akses secara penuh.

Pasal 21 dan 36 berbunyi, platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga buat pengawasan dan buat APH untuk penegak hukum.

Dalam pasal 36, APH bahkan dapat meminta platform digital memberi akses melihat isi komunikasi privat.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x