Yana Mulyana Pastikan UMK Bandung Naik, Segini Besarannya

2 Desember 2022, 20:33 WIB
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pastikan UMK Bandung Naik /Wali Kota Bandung Yana Mulyana Pastikan UMK Bandung Naik/Tommy Riyadi

MATA BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan UMK Bandung akan naik sebesar 9,65 persen.

Yana Mulyana menyebut kenaikan UMK Bandung 9,65 persen ini setelah melakukan pertemuan dengan sembilan Serikat Buruh Kota Bandung pada Kamis, 1 Desember 2022.

Dalam pertemuan ini, Yana Mulyana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK Bandung naik sebesar 9,65 persen.

Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Tegal, Ancam Gorok Leher jika Lapor Ibu

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," katanya.

Ia menyebutkan inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ujar Yana.

Baca Juga: Sejarah Indonesia di Ajang Piala AFF, Tahun Ini Wajib Juara Ini Alasannya

Menurut Yana Mulyana, angka ini sudah paling moderat dan rasional.

Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan pandemi Covid-19," kata Yana

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

Baca Juga: Sejarah Indonesia di Ajang Piala AFF, Tahun Ini Wajib Juara Ini Alasannya

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ujarnya.

Sebelumnya Serikat Buruh Kota Bandung punya tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, yakni faktor historis, sosiologis dan yuridis.

"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," kata Hermawan.

Tuntutan kedua, terkait faktor sosiologis. Bagi Hermawan, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Baca Juga: Sambut HUT Ke 28, Organik Jajaran Kodiklatad Beradu Ketangkasan

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah.***

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler